Hati-hati, Penjual BBM Eceran Bisa Didenda Rp60 Miliar
Jumat, 21-08-2015 - 08:18:38 WIB
|
Ilustrasi
|
JAKARTA, Riau12.com - Menjamurnya penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di berbagai daerah, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta sudah menjadi pemandangan yang biasa.
Sangat mudah ditemui di pinggir-pinggir jalan, walaupun harga jualnya memang lebih mahal dibandingkan BBM dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun penjual BBM eceran dibutuhkan masyarakat.
Kendati demikian, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada penjual BBM eceran mematok harganya dengan tidak wajar.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pada dasarnya penjual BBM eceran di pinggir-pinggir jalan termasuk kegiatan yang ilegal karena tidak ada surat izin penyaluran BBM. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengakutan ilegal kena denda," tegas Hendry dalam forum dialog Hipmi, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Hendry menjelaskan, sesuai undang-undang yang berlaku, denda untuk penjual BBM eceran mencapai sekira Rp60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Denda ini berlaku bagi penjual BBM eceran yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan tidak masuk akalnya harga BBM eceran yang dijual.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada, Rp60 miliar atau enam tahun," paparnya.
BPH Migas pun sudah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 untuk mengatasi hal tersebut. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.
"Kami mengeluarkan peraturan nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tukasnya. (r12/hrc)
Komentar Anda :