www.riau12.com
Kamis, 16-Mei-2024 | Jam Digital
20:41 WIB - Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya HUT Dekranasda | 19:50 WIB - Musim Haji, Toko Oleh-oleh di Pekanbaru Ramai Pesanan | 19:04 WIB - Jemaah Haji Riau Tertua Berusia 91 Tahun dan Termuda 18 Tahun, Asal Kampar dan Inhil | 17:18 WIB - Sekda Meranti Berharap Rakor yang Digelar KPK Dapat Mendorong Peningkatan Dimensi Pengalaman Perseps | 17:06 WIB - Dilantik Besok, Segini Honor PPK di Pekanbaru | 15:57 WIB - Sempat Mengancam, Wanita yang Diduga Lesbi Tikam Pria di Pekanbaru Karena Cemburu
 
Hati-hati, Penjual BBM Eceran Bisa Didenda Rp60 Miliar
Jumat, 21-08-2015 - 08:18:38 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Menjamurnya penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di berbagai daerah, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta sudah menjadi pemandangan yang biasa.

Sangat mudah ditemui di pinggir-pinggir jalan, walaupun harga jualnya memang lebih mahal dibandingkan BBM dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun penjual BBM eceran dibutuhkan masyarakat.

Kendati demikian, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada penjual BBM eceran mematok harganya dengan tidak wajar.

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pada dasarnya penjual BBM eceran di pinggir-pinggir jalan termasuk kegiatan yang ilegal karena tidak ada surat izin penyaluran BBM. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang 22 Tahun 2001 pasal 55.

"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengakutan ilegal kena denda," tegas Hendry dalam forum dialog Hipmi, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Hendry menjelaskan, sesuai undang-undang yang berlaku, denda untuk penjual BBM eceran mencapai sekira Rp60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Denda ini berlaku bagi penjual BBM eceran yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan tidak masuk akalnya harga BBM eceran yang dijual.

"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada, Rp60 miliar atau enam tahun," paparnya.

BPH Migas pun sudah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 untuk mengatasi hal tersebut. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

"Kami mengeluarkan peraturan nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tukasnya. (r12/hrc)





 
Berita Lainnya :
  • Hati-hati, Penjual BBM Eceran Bisa Didenda Rp60 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved