www.riau12.com
Senin, 29-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
7 Maskapai Diduga Lakukan Kartel Harga Tiket Pesawat, Ini Maskapainya
Kamis, 28-03-2024 - 09:19:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tujuh maskapai penerbangan pekan ini untuk membahas ihwal dugaan kartel harga tiket pesawat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pengumpulan informasi mengenai kenaikan harga tiket pesawat juga bakal dilakukan terhadap asosiasi agen perjalanan. KPPU bakal mengorek sejumlah informasi terkait dengan kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan mulai dari jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Adapun ketujuh maskapai yang di maksud yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi," ujar Gopprera dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/3/2024).

Dia menilai, bahwa pernyataan pemerintah ihwal harga tiket pesawat saat ini belum melebihi tarif batas atas tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak terjadi kartel.

Menurutnya, adanya kesepakatan antar maskpai dalam menjual subclass harga tiket pesawat mendekati tarif atas atau sebaliknya menjual subclass harga murah dengan jumlah terbatas juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun subclass adalah diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Gopprera menjelaskan, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.

Namun, di sisi lain pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Dia merujuk pada fakta dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran  Pasal 5 dan Pasal 11 UU No.5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang menyebutkan secara jelas berbagai perilaku yang saling menyesuaikan dilakukan oleh ketujuh maskapai tersebut, antara lain pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Dia membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan dugaan pelanggaran beleid tersebut.

Dalam penyelidikannya, KPPU juga akan menilai kemungkinan penyebab kenaikan harga tiket saat ini faktor permintaan, harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, harga komponen biaya lainnya, atau bahkan tindakan kartel yang dilakukan maskapai penerbangan.

"KPPU akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kabar viral di media sosial terkait harga tiket pesawat yang disebut naik hingga 300% jelang Lebaran 2024. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya menyebut harga tiket pesawat masih bergerak pada batasan yang diatur pemerintah.

"Sampai saat ini kami belum menemui maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Semuanya masih di dalam koridor," jelasnya saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Adapun, terkait kabar harga tiket yang melonjak tinggi, dia mengimbau masyarakat untuk mencermati jenis penerbangan yang ditawarkan di online travel agent (OTA). Dia mengatakan, aplikasi travel agent umumnya menawarkan rute penerbangan langsung (direct) dan sambungan (connecting).

Dia melanjutkan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen. Selain tarif yang diatur pemerintah, juga terdapat komponen lain termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Maka tarif bersih yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dari TBA karena ada komponen tersebut," jelasnya, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • 7 Maskapai Diduga Lakukan Kartel Harga Tiket Pesawat, Ini Maskapainya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved