BPTPM: Usaha Tak Berizin di Tutup dan Disegel!
Kamis, 13-08-2015 - 14:36:30 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Ribuan usaha di Pekanbaru, namun tidak semuanya memiliki izin usaha. Bahkan ada yang miliki izin tetapi tidak membayar retibusi.
Untuk menertibkan itu, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru, berupaya menyisir semua usaha yang ada dirutama yang berada di jalan protokol dan wilayah lainnya.
Plt Kepala BPT-PM Pekanbaru, M. Jamil, menuturkan, untuk menertibkan usaha tanpa memiliki izin telah di bentuk emapat tim yang akan lakukan penyisiran setiap hari.
Dari empat tim tersebut, masing masing tim akan menyisir 15 sampai 20 tempat usaha. Memastikan usaha tersebut memiliki izin atau tidak, atau membayar retribusi atau tidak, kata Jamil.
Sejauh ini, dari penyisiran yang dilakukan setiap hari, mencapai 50 persen tempat usaha yang di datang tidak mengantongi izin, dan mencapai 20 persen tidak membayar retribusi.
Tim pengawas ditugaskan setiap hari lakukan penyisiran dan pendataan usaha tidak miliki izin harus ekstran menjalankan tugas.
"Dengan bekerja keraslah pengawasan yang dilakukan dapat dijalankan serta membuahkan hasil maksimal," ujarnya.
Menurut Jamil, dari 50 persen usaha tidak mengantongi izin, memiliki dua kemungkinan mengapa tidak kantongi surat izin.
"Pertama, lantaran tidak tau tatacara megurus izin atau tidak mau mengurus izin. Namun lebih berat mereka tidak tahu tata cara megurus izin," jelasnya.
Dari penertiban yang dilakukan, masih bersifat persuasif dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin.
Namun jika sudah mencapai tiga kali teguran dan masih membangkang, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi berat bisa di tutup dan di segel.(r12)
Komentar Anda :