www.riau12.com
Rabu, 15-Mei-2024 | Jam Digital
20:45 WIB - Pemko Dumai Fasilitasi Keberangkatan CJH Menuju Embarkasi Batam | 19:29 WIB - Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya | 18:32 WIB - Jalan Malalak Kembali Normal Pasca Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada | 17:41 WIB - Masa Depan Presiden: Projo Riau Desak Jokowi Tetap Terjun ke Dunia Politik | 16:53 WIB - Langkah Proaktif BPBD Jaga Warga Riau dari Ancaman Banjir Sumbar | 15:59 WIB - Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Periode 15-21 Mei 2024: Tembus Rp 2.837 Per Kg
 
BPTPM: Usaha Tak Berizin di Tutup dan Disegel!
Kamis, 13-08-2015 - 14:36:30 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Ribuan usaha di Pekanbaru, namun tidak semuanya memiliki izin usaha. Bahkan ada yang miliki izin tetapi tidak membayar retibusi.

Untuk menertibkan itu, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru, berupaya menyisir semua usaha yang ada dirutama yang berada di jalan protokol dan wilayah lainnya.

Plt Kepala BPT-PM Pekanbaru, M. Jamil, menuturkan, untuk menertibkan usaha tanpa memiliki izin telah di bentuk emapat tim yang akan lakukan penyisiran setiap hari.

Dari empat tim tersebut, masing masing tim akan menyisir 15 sampai 20 tempat usaha. Memastikan usaha tersebut memiliki izin atau tidak, atau membayar retribusi atau tidak, kata Jamil.

Sejauh ini, dari penyisiran yang dilakukan setiap hari, mencapai 50 persen tempat usaha yang di datang tidak mengantongi izin, dan mencapai 20 persen tidak membayar retribusi.

Tim pengawas ditugaskan setiap hari lakukan penyisiran dan pendataan usaha tidak miliki izin harus ekstran menjalankan tugas.

"Dengan bekerja keraslah pengawasan yang dilakukan dapat dijalankan serta membuahkan hasil maksimal," ujarnya.

Menurut Jamil, dari 50 persen usaha tidak mengantongi izin, memiliki dua kemungkinan mengapa tidak kantongi surat izin.

"Pertama, lantaran tidak tau tatacara megurus izin atau tidak mau mengurus izin. Namun lebih berat mereka tidak tahu tata cara megurus izin," jelasnya.

Dari penertiban yang dilakukan, masih bersifat persuasif dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin.

Namun jika sudah mencapai tiga kali teguran dan masih membangkang, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi berat bisa di tutup dan di segel.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • BPTPM: Usaha Tak Berizin di Tutup dan Disegel!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved