www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD
 
Warga Rohul Dipolisikan Akibat Nikahkan Anaknya Berumur 13 Tahun
Selasa, 29-09-2015 - 16:45:53 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Seorang perempuan tinggal di perumahan PT. Brata Sena Afdeling 6 Desa Betung Km 8 Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, berinisial SS (43), melaporkan SG (23) karyawan PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu ke Polres Rokan Hulu (Rohul), karena menikahi secara paksa anaknya berinisial MSH, masih berusia 13 tahun.

Sesuai Laporan Polisi No LP 133/IX/2015/RIAU/Res Rohul tertanggal 28 September 2015, SG dilaporkan SS ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan terjadi Jumat (21/9/15) lalu sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara PT. Panca Surya Agrindo (PSA) Afdeling XI Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.

Awalnya, Ahad (9/8/15) silam sekira pukul 23.00 WIB, korban MSH dibawa pergi oleh LZ dan AH dari rumahnya di Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan menuju Pasirpangaraian, Rohul.

Setibanya di Pasirpangaraian, AH memaksa korban MSH menikah dengan SG. Mulanya korban menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menikah setelah dipaksa oleh AH.

Diduga, setelah berhasil menikahkan anak bawah umur MSH dengan SG, perempuan asal pulau Nias Sumut, AH mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Setelah menikah, korban MSH diajak tidur layaknya suami istri oleh SG sebanyak dua kali di PT. PSA Afdeling XI Kepenuhan Hulu, Rohul.

"Atas kejadian tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang, Selasa (29/9/15).

Ipda P. Simatupang menambahkan Penyidik Polres Rohul telah memeriksa korban dan saksi. Korban MSH juga telah menjalani visum at revertum di RSUD Pasirpangaraian.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Rohul Dipolisikan Akibat Nikahkan Anaknya Berumur 13 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved