www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD
 
22 Perusahaan di Riau yang Diduga jadi 'Biang Asap'
KemenLHK: Kita Bisa Cabut atau Bekukan Izinnya
Minggu, 27-09-2015 - 15:10:42 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Setelah mencabut izin PT HSL dan membekukan izin PT LIH di Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), kini tengah memeriksa 22 perusahaan lainnya. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembakaran atau kelalaian sehingga terjadinya Karlahut (Kebakaran lahan dan hutan,red).

Ini dibenarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, Minggu (27/9/2015) siang.

"Itu sedang kita periksa administratifnya. Untuk ke pidananya masih dianalisis lagi, semua perusahaannya di Riau," jawab Menteri Siti Nurbaya.

Menurut data yang Menteri Siti berikan, ada 22 perusahaan, dan itu dibagi jadi dua kategori, yakni indikasi konsesi yang terbakar, diantaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sementara indikasi entitas / konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.

"Sudah ada nama-namanya (di MenLHK) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan ijin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Siti.

Melalui pesan singkatnya, Menteri Siti membeberkan bahwa dalam catatannya, kerusakan areal kebakaran atau damaged area di Riau seluas 43.190 hektar, dimana konsesi usaha yang ada di sana sekitar 32 perusahaan.

"Yang sudah dicabut izinnya yaitu PT HSL dan yang dibekukan (izin,red) adalah PT LIH," sebutnya.

KemenLHK, katanya, sangat mendukung kinerja Polri untuk mempidanakan perusahaan perusak lingkungan. Sementara pihaknya, juga akan memberikan sangsi administratif kepada perusahaan tersebut.

"Untuk pidananya dianalisis lagi. Yang jelas list diatas semuanya terdapat di Riau," tukasnya.(r12/grc)



 
Berita Lainnya :
  • KemenLHK: Kita Bisa Cabut atau Bekukan Izinnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved