Oknum Guru SMA Jadi Tersangka Pembakar Lahan, PGRI Minta Penahanan Ditangguhkan
Jumat, 25-09-2015 - 19:14:58 WIB
 |
Ilustrasi
|
BANGKINANG, Riau12.com - Seorang guru berinisial DH (53) juga ditetapkan tersangka. DH mendekam di balik jeruji besi tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar bersama putranya FZ (27).
Penahanan DH mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar. Sejumlah pengurus PGRI Kampar telah menjenguk Guru SMA Negeri 2 Kubang Siak Hulu itu, Rabu (23/9) lalu.
"Sekolah sudah lama diliburkan. Pasti akan berdampak terhadap proses belajar mengajar," ujar seorang yang ikut mengunjungi DH, Jumat (25/9). Hal itu diamini Nasrul. Oleh karena itu, kata Nasrul, PGRI meminta penahanan DH ditangguhkan karena sekolah akan memasuki ujian pertengahan semester.
Sementara itu, DH bercerita tentang di balik kasus hukum yang menjeratnya. Ia rela dipenjara untuk melindungi anaknya yang melakukan pembakaran lahan di Dusun II Tarap Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Namun belakangan, anaknya pun ikut dipenjara. (r12/tpc)
Komentar Anda :