www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Imingi Uang Rp2 Ribu, Buruh Bangunan Cabuli Tiga Bocah
Selasa, 22-09-2015 - 16:06:19 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Daud Sitompul alias Daud (38) diserahkan ke Polresta Pekanbaru oleh salah seorang warga Jalan Betania Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Jumat (18/9/2015) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut setelah salah seorang korbannya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Sontak, pengakuan bocah sembilan tahun tersebut membuat syok orangtuanya dan langsung mendatangi pelaku.

"Awalnya pelaku dijemput orangtua korban ketika berada di kediamannya Jalan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Mengakui perbuatannya, pelaku langsung diserahkan pihak keluarga korban ke Polresta Pekanbaru," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Selasa (22/9/2015).

Bambang melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Agar nafsu setannya terpuaskan, pelaku tidak memilah korban dan bahkan keponakannya pun menjadi korban pencabulan pelaku.

"Pelaku saat ini telah kita amankan guna menjalani proses penyidikan lanjutan, terhadap pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Bambang.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya tega melakuan pencabulan tersebut karena sudah lama terpisah dari sang istri yang saat ini berada di daerah Tapanuli Selatan dan dirinya sudah satu tahun berada di Pekanbaru bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya khilaf, istri saya sekarang ada dikampung. Sudah setahun saya disini (Pekanbaru)," jelasnya.

Terkait dengan aksi cabul yang dilakukannya tersebut, diutarakannya bahwa semasa kecil dirinya juga pernah mengalami hal serupa. Karena diduga pernah menjadi korban pencabulan, membuat mental pelaku mengalami gangguan dan mengidap kelainan. "Saya dulu juga pernah jadi korban waktu kecil," tukas ayah tiga orang anak tersebut.(r12/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Imingi Uang Rp2 Ribu, Buruh Bangunan Cabuli Tiga Bocah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved