Satpol PP Bongkar Ratusan Reklame Kadaluarsa dan Langgar Aturan di Rumbai
Selasa, 15-09-2015 - 16:47:27 WIB
 |
Kasatpol PP Zulfahmi Adrian dan Anggota melakukan pembongkaran terhadap sejumlah reklame di Pekanbaru
|
PEKANBARU, Riau12.com - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan Penertiban ratusan reklame, baik spanduk dan baliho yang melanggar aturan, maupun yang tanggal izinya sudah berakhir.
Puluhan personel Satpol PP bergerak sejak pukul 14.00 Wib, langsung menyisir sejumlah titik, seperti Jalan A Yani, Jalan Riau, dan Jalan Yos Sudarso Rumbai, Selasa (15/9/2015).
Beberapa spanduk dan baliho satu persatu dibongkar, dan diamankan ke mobil petugas Satpol PP.
Dari pantauan wartawan, dalam penertiban kali ini berjalan lancar tanpa hambatan, hanya saja kegiatan tersebut menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, seharusnya pihak Dispenda lah yang harus melakukan pembongkaran.
"Proses pembongkaran spanduk dan baliho ini harusnya dilakukan oleh Dispenda, karena sesuai aturanya pihak pemasang iklan sudah membayar retribusi sekaligus untuk biaya pembongkaran," ungkapnya.
Namun sesuai instruksi Walikota Pekanbaru pihaknya membantu lakukan penertiban. Sampai saat ini kegiatan tersebut masih berlanjut menuju Rumbai.(r12/gr)
Komentar Anda :