www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional
 
WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati
Selasa, 15-09-2015 - 15:52:20 WIB
Foto: Riauterkini
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan pidana mati kepada Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, pada persidangan yang digelar diruang Sidang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9/15) itu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi. Terbukti secara sah mengimpor narkotika yang bukan jenis tanaman, atau narkotika golongan satu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja atau secara sah mengimpor narkotika golongan 1. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana mati," tegas Amin.

"Selain itu, menyatakan terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi," ucap majelis hakim.

Atas putusan majelis tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Syahril SH, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Zainal SH, Gusneli SH dan Tio Minar SH, menuntut terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi, dengan hukuman pidana mati.

Menurut JPU, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), dan terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • WN Malaysia Bandar Sabu Divonis Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved