PT THIP dan RSUP Dilaporkan Warga Inhil ke Presiden Jokowi Karena Serobot Lahan
Senin, 14-09-2015 - 09:00:52 WIB
 |
Ilustrasi
|
TEMBILAHAN, Riau12.com - Merasa lahannya diserobot dan tidak ada tidak ada itikad baik pihak manajemen PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dan PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP) atas tuntutan mereka, perwakilan petani akan mengadukan permasalahan ini kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Perwakilan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Bolar (42) atas nama 15 petani tempatan lainnya telah berangkat ke Jakarta, Sabtu (11/9/15) untuk mengadukan permasalahan hak mereka yang dirampas perusahaan sawit yang dulu bernama PT Multi Gambut Industri (PT MGI) ini.
"Klien kami, Bolar telah berangkat ke Jakarta, Sabtu kemarin untuk mengadukan permasalahan lahan mereka yang diserobot kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, karena sampai saat ini tidak ada itikad baik PT THIP untuk mengembalikan hak masyarakat ini," ungkap kuasa hukum Bolar dan rekan-rekannya, Zainuddin Acang, SH kepada wartawan, Senin (14/9/15) di Tembilahan.
Dijelaskan, sudah puluhan tahun petani Tanjung Simpang ini berjuang menuntut haknya, padahal lahan ini sudah digarap oleh mereka sejak tahun 1997, bahkan ada yang sejak tahun 1985 berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Simpang Kateman saat itu. Namun, secara sepihak kemudian diserobot perusahaan, sehingga petani kehilangan lahan tempat mencari penghidupan.
Diduga kuat, PT THIP telah menggarap dan mengelola lahan yang luasnya jauh melebihi HGU Nomor 09 Tahun 1999 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Inhil yang luasnya hanya 10.390 hektar. Sehingga lahan warga tempatan pun dirampas mereka.
"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat kepada pimpinan PT THIP dan Bupati Inhil untuk penyelesaian masalah ini, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan yang jelas, baik dari PT THIP maupun Pemkab Inhil," jelas Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil ini.
Diterangkan, Bolar juga akan menyampaikan surat pengaduan kepada DPR RI, KPK, Kapolri, Komnas HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN Pusat.
Selain kelompok petani Bolar, pihaknya juga menyampaikan surat yang sama dan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta lembaga tersebut atas nama Tamring bin Daeng Mapuna (ahli waris Daeng Mapuna) yang diserobot PT Riau Sakti United Plantations (PT Pulau Sambu Grup) di Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong.
"Lahan ahli waris almarhum Daeng Mapuna ini sudah digarap sejak tahun 1982 berdasarkan surat keterangan Lurah Tagaraja, Mastar Abbas yang saat ini masih hidup dan membenarkan lahan itu memang milik klien kami. Juga sampai saat tidak ada tanggapan perusahaan ini atas tuntutan kami ini," ujarnya.
Dikhawatirkan, lambannya penyelesaian permasalahan ini akan membuat petani hilang kesabarannya dan terjadi tindakan yang dapat merugikan di pihak petani dan perusahan, serta mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.(r12/rtc)
Komentar Anda :