Disinyalir Ada Pungli di UPTD PKB Pekanbaru, Refdi: "Tidak Benar Itu Adanya"
Selasa, 08-09-2015 - 14:28:07 WIB
 |
Kepala UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Kota Pekanbaru H Refdi |
PEKANBARU, Riau12.com - Permasalahan tentang pengujian terhadap kenderaan roda empat di Kota Pekanbaru semakin hari seakan tidak pernah selesai. Hal ini diduga lantaran kenderaan yang melakukan pengujian dibagian Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) tidak mengikuti prosedural yang sudah ditetapkan oleh undang-undang DLAJ tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang kenderaan bermotor.
Apalagi pengujian kenderaan bermotor yang berada di Jalan Candra Dimuka, Kecamatan Tampan ini disinyalir banyak melakukan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dishub. Karena kenderaan yang diuji tersebut banyak tidak diuji sesuai dengan peruntukkannya. Terlebih lagi, pemilik kenderaan itu diminta sejumlah uang, namun uang untuk pengurusan itu tidak dimasukkan ke dalam kas negara. Hal ini tentu sudah melangar aturan yang berlaku.
Selain itu, ada lagi orang yang sebenarnya memiliki kompetensi untuk menandatangani berkas dan lampiran surat tugasnya sudah diambil alih oleh orang tidak memiliki wawasan dan tidak kompetensi di bagian pengujian tersebut.
Data yang dirangkum Riau12.com di lapangan, kenderaan yang masuk di bagian pengujian kenderaan bermotor (PKB) tersebut diduga berkisar dua ratusan unit perhari. Namun, ironisnya yang hanya dilakukan pengujian kenderaan bermotor itu hanya sekitar lima puluh unit. Ini tentu sangat bertolak belakang dengan jumlah yang masuk ke bagian pengujian kenderaan tersebut. Jika dilihat dari fakta di lapangan, tentu sudah banyak pelanggaran yang terjadi.
Menyikapi hal itu, Kepala UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Kota Pekanbaru H Refdi kepada Riau12.com, Selasa (8/9) secara tegas membantah adanya dugaaan kesalahan prosesdural dan pungutan liar tersebut. Karena ia menilai apa yang sudah dilakukan di bagian pengujian kenderaan tersebut sudah sessuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu tak benar jika ada pungli dan kesalahan prosudural dalam menjalankan tupoksi pengujian kenderaan bermotor yang kita lakukan. Semua itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Refdi.
Ketika ditanyakan siapa yang berhak melakukan penandatangan atas pengujian kenderaan bermotor itu? Refdi menuturkan, sebenarnya yang patut adalah orang berkompentensi dan memiliki sertifikat. Begitu juga harus memenuhi syarat seperti memiliki SIM B1.
"Tapi, jika yang berkompeten penguji yang berhalangan atau sakit dan bisa kepala UPTD PKB langsung menekennya. Dan itupun sessui dengan perintah kepala dinas. Karena kepala dinas yang memiliki hak untuk memutuskan hal ini," kata Refdi.
Ditambahkan Refdi, sebelum ia menjadi kepala UPTD PKB , Ombusman Riau pernah memberikan rapor merah terhadap pelayanan di bagian PKB ini.
"Namun, setelah satu tahun saya menjadi kepala UPTD PKB ini, saya bertekat menjadikan PKB ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Bahkan, saat ini UPTD PKB ini sudah mendapat rapor biru," katanya.
Lebih jauh Refdi menerangkan, bahwa ia berusaha untuk meningkatkan PAD."Ya saat ini PAD di bagian PKB sudah 2,9 miliar."Mudah-mudahan target yang diusung sebesar Rp4,5 bisa tercapai," pungkasnya. (R12)
Komentar Anda :