Enggan Mengembalikan, Mobdin Mantan DPRD Riau Ditarik KPK
Sabtu, 08-08-2015 - 10:38:53 WIB
 |
Mobdin mantan Wakil Ketua DPRD Riau jenis sedan Camry dengan nopol BM 1243 TR sedang diperiksa kondisi mesinnya oleh penyidik KPK, Jumat (7/8). Foto: AnalisaDaily
|
PEKANBARU, Riau12.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore (7/8), kembali menarik satu unit mobil dinas (mobdin) dari mantan Wakil Ketua DPRD Riau Rusli Ahmad jenis sedan Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) BM 1243 TR.
Penarikan mobdin tersebut dilakukan di sela-sela pemeriksaan 6 anggota dan mantan anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni tahun 2015. Mereka yang diperiksa sebagai saksi kasus bersangkutan, yakni Rusli Ahmad, Syamsuri Latif, Sumiati, Mahdinur, Mansur AS dan Noviwaldy Jusman.
Mobdin-mobdin yang ditarik penyidik KPK tersebut diduga dijanjikan tersangka kasus suap APBD, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi milik pribadi atau ditukargulingkan. Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga berhasil membantu menarik 3 unit mobdin jenis Nissan X-Trail yang dikuasai oleh beberapa orang mantan anggota legislatif daerah provinsi tersebut.
Rusli Ahmad kepada wartawan, menolak dikatakan mobdin tersebut ditarik.
"Bukan ditarik, tapi saya kembalikan. Kata ditarik, jika mobil ini berada di rumah saya. Tetapi ini saya yang antar dan serahkan kepada penyidik KPK," tukasnya seperti yang dilansir analisadaily.com.
Tidak hanya mobdin, penyidik KPK juga membantu pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) Riau mengembalikan aset -aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diambil mantan anggota dewan. Modus yang dilakukan oknum mantan DPRD Riau sebelum jabatannya berakhir, sejumlah perabotan rumah tangga yang terdapat di rumah dinasnya, seperti Air Conditioner (AC), sofa, gorden dan bahkan lukisan "dipindahkan" ke rumah pribadi. (adc/r12)
Komentar Anda :