www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Enggan Mengembalikan, Mobdin Mantan DPRD Riau Ditarik KPK
Sabtu, 08-08-2015 - 10:38:53 WIB
Mobdin mantan Wakil Ketua DPRD Riau jenis sedan Camry dengan nopol BM 1243 TR sedang diperiksa kondisi mesinnya oleh penyidik KPK, Jumat (7/8). Foto: AnalisaDaily
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Penyidik Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore (7/8),  kembali menarik satu unit mobil dinas (mobdin) dari mantan Wakil Ketua DPRD Riau Rusli Ahmad jenis sedan Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) BM 1243 TR.

Penarikan mobdin tersebut dilakukan di sela-sela pemeriksaan 6 anggota dan mantan anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni tahun 2015. Mereka yang diperiksa sebagai saksi kasus bersangkutan, yakni Rusli Ahmad, Syamsuri Latif, Sumiati, Mahdinur, Mansur AS dan Noviwaldy Jusman.

Mobdin-mobdin yang ditarik penyidik KPK tersebut diduga dijanjikan tersangka kasus suap APBD, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi milik pribadi atau ditukargulingkan. Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga berhasil membantu menarik 3 unit mobdin jenis Nissan X-Trail yang dikuasai oleh beberapa orang mantan anggota legislatif daerah provinsi tersebut.

Rusli Ahmad kepada wartawan, menolak dikatakan mobdin tersebut ditarik.

"Bukan ditarik, tapi saya kembalikan. Kata ditarik, jika mobil ini berada di rumah saya. Tetapi ini saya yang antar dan serahkan kepada penyidik KPK," tukasnya seperti yang dilansir  analisadaily.com.

Tidak hanya mobdin, penyidik KPK juga membantu pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) Riau mengembalikan aset -aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diambil mantan anggota dewan. Modus yang dilakukan oknum mantan DPRD Riau sebelum jabatannya berakhir, sejumlah perabotan rumah tangga yang terdapat di rumah dinasnya, seperti Air Conditioner (AC), sofa, gorden dan bahkan lukisan "dipindahkan" ke rumah pribadi. (adc/r12)



 
Berita Lainnya :
  • Enggan Mengembalikan, Mobdin Mantan DPRD Riau Ditarik KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved