Rusak Fasilitas Pemko, Satpol PP Segel Satu Kios di depan Mapolresta
Minggu, 06-09-2015 - 10:46:12 WIB
 |
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian tunjukkan satu kios yang disegel. Foto: Zulfahmi Adrian
|
PEKANBARU, Riau12.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan tindakan tegas, dengan menyegel satu buah kios yang dianggap telah merusak fasilitas milik Pemerintah Kota Pekanbaru, Minggu (6/9/2015) dinihari.
Kios yang berada di depan Mapolresta Pekanbaru, atau tepatnya di depan Gelanggang Olahraga Basket (GOR)Jalan Ahmad Yani, terpaksa disegel karena telah merusak fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kota.
Adapun bagian aset Pemko Pekanbaru yang telah dirusak oleh Pemilik Inisial DN, berupa kursi yang dibangun untuk masyarakat umum. Kursi tersebut oleh DN, dijadikan tempat berjualan dan dirubah menjadi etalase atau rak.
Menurut Keterangan Kasatpol PP Kota Pekanbaru kepada Riau12.com, Ahad (6/9) melalui pesan BBM nya, proses penyegelan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 01.30 Wib, Minggu dinihari.
"Selain telah merusak fasilitas umum, bangunan kios ini juga melanggar aturan, karena lokasi tersebut merupakan Daerah Median Jalan (DMJ)," ungkap Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, proses penyegelan terpaksa dilakukan, agar fasilitas Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut kembali pada fungsinya.
"Iya kita sudah berusaha menghubungi saudara DN, dari pukul 10.00 Wib pagi tadi, sampai sekarang tidak diangkat, sebelumnya kita juga sudah memberikan peringatan," tuturnya.
Zulfahmi juga berharap, agar masyarakat tidak lagi menggunakan tempat fasilitas umum, yang dibangun oleh Pemerintah untuk berjualan.(r12)
Komentar Anda :