Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau
Dosen UIR dan Rekannya Diancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 02-09-2015 - 07:43:57 WIB
 |
ILustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Direktur CV GEE, Said Fazli, diadili di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/9/2015). Mereka diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa dan kawan-kawan dalam nota dakwaannya, mengatakan, peristiwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Saat itu, UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar sehingga penelitian dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau itu. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup sehingga negara dirugikan Rp1,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif. Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (r12/hr)
Komentar Anda :