www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Kejari Akui belum terima berkas tersangka oknum Polisi bandar ekstasi
Selasa, 01-09-2015 - 19:54:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku belum menerima berkas penyidikan tersangka oknum Polisi berinisial ST, pemasok atau bandar ribuan butir pil ekstasi yang melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru, saat penggerebekan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

"Berkas penyidikan yang mana. Saya belum menerima berkas dengan tersangka oknum Polisi berinisial ST," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Adi Kadir SH kepada wartawan baru-baru ini diruangannya.

Sementara terkait adanya rencana penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, akan menghentikan penyidikan tersangka oknum Polisi berinisial ST, karena kondisi yang cukup parah, pihaknya akan mempelajarinya serta melihat dulu hasilnya terlebih dahulu, "Kalau masalah itu kita lihat dulu observasi dari dokter dan itu yang memutuskan Pengadilan dalam hal hakim," ujar Adi.

Untuk diketahui, penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan enam dari sepuluh orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi yang diamankan saat penggerebekan di Hotel Aryaduta dan Hotel Dafam, Jumat (1/5) lalu. Keenamnya berinisial ST, AN, JM, RZ, AG serta AR.

Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara berikut dengan barang bukti yang disita saat penggerebekan dilakukan. Adapun kesimpulan gelar perkara, yakni enam orang ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan perannya masing-masing.

Sementara untuk empat orang lagi, masih ditetapkan sebagai saksi. Namun, keempatnya dilepas dengan jaminan. Polisi bisa melakukan penahanan jika ada bukti baru yang mengarah kepada mereka.

Dalam penyelidikan polisi, ST ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemasok atau bandar. Kemudian dua orang asal Medan, AN dan JM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir.

Kemudian, RZ, AR dan AG ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai kaki tangan ST. Mereka bertiga inilah yang diduga membantu ST mengedarkan ekstasi di beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru. (Kifli)





 
Berita Lainnya :
  • Kejari Akui belum terima berkas tersangka oknum Polisi bandar ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved