www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Mukhzan: Kejati Riau Gesa Terus Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Pemprov Riau
Sabtu, 29-08-2015 - 07:40:27 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Setelah menetapkan tiga tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik di Pemprov Riau, Timtim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi saksi.

"Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 ribu pasang pakaian batik, dengan tersangka AH dan GD, pejabat Pemprov Riau, dan seorang rekanan berinisial RS, tetap lanjut. Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, Jum'at (28/8/15) siang kemarin.

Ketika disinggung bahwa ada indikasi kasus ini mau diendapkan. Mukhzan langsung membantahnya.

"Tidak mungkin diendapkan, kasus ini tetap lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (28/8/14) tahun lalu. Kejati Riau menetapkan dua dari pejabat Setdaprov Riau dan seorang rekanan yang merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP), sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah, Abdi Haro dan Garang dan seorang rekanan berinisi RS.

Dijelaskan Mukhzan, perbuatan ketiga tersangka ini bermula 2012 lalu. Dimana, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10.000 pasang, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.350.500.000, dari dana APBD perubahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan. Dimana tidak ditemukannya HPS serta spek pada jumlah baju batik tersebut. Selain itu, 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.

Akibat penyimpangan tersebut, negara telah dirugikan, dalam hal ini pemerintah daerah Riau.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Mukhzan.(r12/rtc)




 
Berita Lainnya :
  • Mukhzan: Kejati Riau Gesa Terus Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Batik Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved