www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Dalami Penyidikan Korupsi POPNAS Riau
Mantan Kadispora Riau Diperiksa Kejari Pekanbaru di Bandung
Jumat, 28-08-2015 - 07:34:05 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu.

Kamis (27/8/15) siang kemarin, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Pekanbaru, memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lukman Abbas yang saat ini tengah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, atas perkara korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, tahun 2011 lalu. Diperiksa untuk tersangka Yusmedi, PNS Dispora Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton SH ketika dikonfirmasi wartawan Kamis sore kemarin mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tersebut sebagian bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu.

" Ia (Lukman Abbas) diperiksa tim Penyidik di Lapas Sukamiskin Bandung. Karena pada kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut, Lukman Abbas selaku KPA nya," terang Edi seperti dilansir riauterkini.com.

Seperti diketahui, dalam kasus Korupsi pengadaan alat olahraga POPNAS Riau ini. Kejari Pekanbaru menetapkan Yusmedi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau sebagai tersangka. kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta.

Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Dalam penyidik juga telah memeriksa rekanan proyek, PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kadispora Riau Diperiksa Kejari Pekanbaru di Bandung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved