www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Kamis Lusa, Mantan Kakan Satpol PP Kampar Diadili
Selasa, 04-08-2015 - 08:51:26 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar, akan menjalani persidangan pada Kamis (6/8/15) besok. Atas perkara korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 yang menjerat.

" A Mius yang didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 335 juta, akan disidangkan pada Kamis besok," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada wartawan.

Persidangan A Mius tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Masrul SH," sambung Hasan lagi.

Dikatakan Hasan, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan A Mius itu terjadi semasan menjabat sebagai Kakan Satpol PP Pemkab Kampar. Dimana ia bersama bawahannya Agustian (telah divonis), selaku PPTK melakukan pemotongan atas anggaran pengamanan Pilkada yang dianggarkan sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.

Dalam perjalanannya, dana Rp335 juta yang tidak bisa dipertangung jawabkan A Mius bersama Agustian.

Atas perbuatannya, A Mius dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hasan.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Kamis Lusa, Mantan Kakan Satpol PP Kampar Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved