www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Panti Pijat di Jondul Pekerjakan Anak Usia 13 Tahun, Bahkan Diduga Melayani Permintaan Seks
Minggu, 23-08-2015 - 07:25:32 WIB
Ic (berbaju merah muda,red) diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru dari Panti Pijat Jondul
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Sejumlah panti pijat di Perumahan Jondul, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru Riau, disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Ini dibuktikan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penertiban, Minggu (23/8/2015), dimana berhasil mengamankan tiga wanita penjual jasa pijat serta tiga pria.


Mirisnya, satu dari tiga orang wanita tukang pijat tersebut, ternyata masih berstatus anak di bawah umur berinisial Ic, satunya berusia 25 tahun, dan seorang wanita lagi diduga sebagai 'mami'. Alhasil, mereka bertiga terpaksa diangkut ke kantor tim Satpol PP Pekanbaru, lantaran tidak memiliki identitas diri.


Setelah diinterogasi petugas, Ic yang berparas manis dan berkulit kuning langsat ini ternyata masih berusia 13 tahun. Artinya, usaha panti pijat tempat dia bekerja, sudah melanggar undang-undang, karena mempekerjakan anak di bawa umur. Bahkan mirisnya, selain memberikan pelayanan pijat, Ic juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hal lebih.


"Kita sangat menyayangkan, karena usianya masih di bawah umur tapi sudah dipekerjaan sebagai tukang pijat. Hasil penelusuran petugas terhadap yang bersangkutan, anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks,red). Tarifnya Rp200 sampai Rp300 ribu," beber Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, usai razia, Minggu dinihari.


Atas temuan ini, Satpol PP Pekanbaru berencana akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, agar bisa ditelusuri adanya pelanggaran tindak pidana, karena telah mempekerjakan anak di bawah umur, bahkan pula sebagai pemuas nafsu pria hidung belang yang membayarnya.


"Kita memang fokus hanya satu tempat yaitu di komplek Perumahan Jondul. Bahkan Satpol PP harus datang dua kali ke lokasi serupa, karena pemilik usaha dan tamu pria terkesan main kucing-kucingan dengan petugas," beber Zulfahmi Adrian kepada GoRiau.com.


Selain Ic, razia Satpol PP Pekanbaru juga sukses mengamankan tiga wanita penjual jasa pijat, serta dua orang pria yang salahseorang diantaranya, ternyata baru berusia 17 tahun. Kelimanya, akhirnya menjalani pendataan pihak Satpol PP.(r12/grc)



 
Berita Lainnya :
  • Panti Pijat di Jondul Pekerjakan Anak Usia 13 Tahun, Bahkan Diduga Melayani Permintaan Seks
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved