Kasus Korupsi GU-TU, Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Dua Pejabat Lain 5,5 Tahun
Kamis, 11-09-2025 - 09:56:05 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Dalam sidang yang digelar Rabu sore (10/9/2025), eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru,Indra Pomi, dinyatakan bersalah melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan.
Selain Indra, dua pejabat lainnya juga turut divonis. Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, mendapat vonis 5,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah BMW, disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Usai sidang, Indra Pomi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Kalau secara pribadi, harapannya tentu dihukum serendah-rendahnya. Tapi ini keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Meski begitu, Indra mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan yang pernah diembannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
“Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat di Pemko Pekanbaru, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah,” tutupnya.
Komentar Anda :