www.riau12.com
Kamis, 11-09-2025 | Jam Digital
17:32 WIB - DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Masjid Paripurna, Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat | 16:00 WIB - Gubri Abdul Wahid Gerak Cepat, Instruksikan Kabel di Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I Segera Dipindahkan | 15:56 WIB - Warga Padang Terubuk Somasi PT Moratel, Tuntut Cabut Tiang Internet di Badan Jalan dan Lahan Warga | 15:52 WIB - APBD Perubahan 2025 Masuk DPRD Riau, MoU dengan Pemprov Segera Diteken | 15:41 WIB - Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Terus Dipersiapkan, Pembebasan Lahan Ditunda Tahun Depan | 15:21 WIB - 322 PPPK di Kepulauan Meranti Resmi Dilantik 17–19 September 2025, Guru dan Tenaga Kesehatan Dapat Pengakuan Resmi
 
Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus, Soal Ijazah SMA
Senin, 08-09-2025 - 14:54:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran di tingkat SMA. Menurutnya, pendidikan yang ditempuh Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan **Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, serta tambahan Rp10 juta untuk kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kas negara,” demikian kutipan tuntutan yang tercatat dalam berkas perkara.

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,”* tegas Subhan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Namun, Subhan berpendapat pendidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sesuai dengan syarat yang ditetapkan undang-undang.

“KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. UU hanya menyebut tamat SLTA atau SMA, tanpa penafsiran lain,”* imbuhnya.

Subhan menolak anggapan bahwa gugatannya bermuatan politik. Ia menegaskan langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi untuk menguji kejelasan aturan pemilu.

“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni uji hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tuntutannya tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, bila gugatannya dikabulkan, ganti rugi tersebut akan diperuntukkan bagi kepentingan negara.

“Tujuan saya agar kerugian itu masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi saya,” tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus, Soal Ijazah SMA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved