Dugaan Korupsi Perawatan Halte dan Subsidi TMP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Seret Nama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru Sarwono
Riau12.com- JAKARTA - Miliaran rupiah anggaran perawatan halte dan subsidi bus Trans Metro Pekanbaru diduga raib tanpa hasil nyata. Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) tak tinggal diam. Mereka melangkah ke Kejaksaan Agung, menyeret nama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru, Sarwono, dalam laporan dugaan korupsi yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp12 miliar.
Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPN PETIR DKI Jakarta, Jesayas, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jampidsus. Menurut Jesayas, laporan tersebut berdasarkan temuan tim investigasi DPN PETIR Provinsi Riau terkait APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
PETIR menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan miliaran rupiah anggaran perawatan halte dan subsidi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Hasil audit internal dan investigasi lapangan menunjukkan dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.
"Anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan halte tidak sesuai spesifikasi, bahkan pengerjaan sebagian tidak terlaksana sepenuhnya," ujar Jesayas, Jumat (15/8).
Ia menjelaskan, perawatan halte tersebut dilaksanakan secara non-tender dan dinyatakan 100 persen selesai melalui Provisional Hand Over (PHO). Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda dengan laporan pelaksanaan.
PETIR merinci, kegiatan tersebut terdiri atas 24 paket yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2023. Empat belas paket berdasarkan LPSE dengan kode RUP 44977155 meliputi perawatan halte semi permanen dan permanen, perawatan bus, pengadaan aki bus, hingga rehabilitasi kantor Trans Metro. Sementara 10 paket lainnya berdasarkan LPSE kode RUP 53303071 mencakup perawatan halte. Nilai total kegiatan diperkirakan mencapai Rp4,18 miliar.
Selain itu, PETIR juga menyoroti anggaran subsidi bus TMP senilai Rp20 miliar pada tahun 2023 dan Rp30 miliar pada tahun 2024 yang disubsidi Pemko Pekanbaru melalui APBD. Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan selisih penggunaan anggaran yang menimbulkan potensi kerugian Rp580 juta di tahun 2023 dan Rp7,28 miliar di tahun 2024.
"Dengan asumsi 50 armada beroperasi, kami menghitung biaya gaji karyawan, bahan bakar, dan pengeluaran tak terduga. Hasilnya terdapat selisih mencurigakan antara anggaran dan realisasi," jelas Jesayas.
Fakta di lapangan juga menunjukkan banyak armada bus yang tidak beroperasi. Dari total 90 unit bus, hanya 24 yang aktif, sebagaimana hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Pekanbaru bulan lalu.
Berdasarkan perhitungan awal, PETIR menduga total kerugian negara mencapai Rp12 miliar dari gabungan kegiatan perawatan halte dan subsidi TMP tahun 2023–2024.
"Kami mendesak Jampidsus memanggil Sarwono S.ST (TD), MT selaku Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut," tegas Jesayas.
PETIR mengaku telah melampirkan seluruh data awal dan bukti pendukung dalam laporan ke Jampidsus. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sarwono maupun kuasa hukumnya, Ferry S., tidak mendapatkan respons.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :