13 Tahun Masa Pelarian Robby Mattoly Terpidana Kasus Penggelapan PT Duri Mall Indah Terhenti di Tangan Kejati Riau
Sabtu, 16-08-2025 - 10:06:32 WIB
PEKANBARU-Riau12.com – Pelarian Robby Mattoaly (65) akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung.
Robby merupakan terpidana kasus penggelapan. Dia diamankan setelah 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, Robby ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara,
Jumat (15/8/2025).
"Telah diamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Robby Mattoaly," ujar Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, Robby divonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.
Robby terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam perkara pembayaran komisi atau fee pemasaran pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak penyewa, sebesar Rp500 juta.
Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa dan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menambahkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Sapta.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :