Ditanya Soal Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Gubri Wahid: Saya Masuk Komisi XI di akhir tahun di Masa Jabatan Pemilihan BPK
Riau12.com-PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI, menegaskan dirinya tidak mengetahui detail kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya begini ya, CSR itu hal yang lumrah, artinya siapa saja bisa minta bantu. Tapi yang penting itu penggunaannya. Penggunaan itu, adakah penyelewengan? Mungkin saja ada penyelewengan ya," ujarnya kepada GoRiau.com, Jumat (15/8/2025).
Abdul Wahid mengungkapkan, dirinya baru bergabung di Komisi XI DPR RI pada akhir masa jabatan ketika pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran dana CSR tersebut.
"Saya masuk di Komisi XI itu di akhir tahun ketika pemilihan BPK. Jadi saya nggak ngerti betul soal itu," jelasnya.
Saat ditanya apakah memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK, ia menegaskan siap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Saya, silakan saja nanti hukum yang berbicara. Karena saya ketika itu masuk cuma memilih BPK," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK meski ada anggota Komisi XI DPR RI yang membantah terlibat. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bukti itu diperoleh dari penggeledahan di BI dan OJK, serta dari lokasi penyaluran dana.
"Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat RT, RW, hingga desa," kata Asep.
KPK menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara yang berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024, dengan penggeledahan di Gedung BI Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta di Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :