www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat | 15:55 WIB - Tim Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Rohil Riau | 15:50 WIB - 6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk | 15:41 WIB - Serentak di Pekanbaru dan 16 Kota Lainnya, Generali Health Cities Tawarkan Pemeriksaan Gratis | 15:34 WIB - Bupati dan Forkopimda Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Jelang Peringatan HUT RI Ke-80 | 15:20 WIB - Upaya Konservasi di Kawasan Mak Teduh Berhasil, Flora dan Fauna Terpantau Bertambah
 
Pencabutan Paspor Jadi Langkah Awal Kejar Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 14-08-2025 - 11:32:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Ruang gerak Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, semakin sempit. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi paspor milik Jurist Tan telah resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.

“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025). Dengan pencabutan ini, paspor Jurist Tan tidak lagi berlaku dan ia kehilangan dokumen perjalanan resmi yang memungkinkan bepergian lintas negara.

Jurist Tan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut proses penerbitan Red Notice melalui Interpol sedang berlangsung. “Tinggal kita tunggu saja,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Mereka diduga mengatur pengadaan perangkat TIK agar mengarah ke produk berbasis Chrome OS pada periode 2019–2022.

Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Kejagung menegaskan langkah pencabutan paspor dan pengajuan Red Notice menjadi bagian dari strategi mempersempit gerak tersangka di luar negeri, sekaligus memudahkan proses penangkapan internasional. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pencabutan Paspor Jadi Langkah Awal Kejar Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved