Pencabutan Paspor Jadi Langkah Awal Kejar Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 14-08-2025 - 11:32:58 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Ruang gerak Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, semakin sempit. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi paspor milik Jurist Tan telah resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025). Dengan pencabutan ini, paspor Jurist Tan tidak lagi berlaku dan ia kehilangan dokumen perjalanan resmi yang memungkinkan bepergian lintas negara.
Jurist Tan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut proses penerbitan Red Notice melalui Interpol sedang berlangsung. “Tinggal kita tunggu saja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Mereka diduga mengatur pengadaan perangkat TIK agar mengarah ke produk berbasis Chrome OS pada periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Kejagung menegaskan langkah pencabutan paspor dan pengajuan Red Notice menjadi bagian dari strategi mempersempit gerak tersangka di luar negeri, sekaligus memudahkan proses penangkapan internasional. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :