Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Selasa, 12-08-2025 - 13:59:07 WIB
PEKANBARU -Riau12.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU KPK menyatakan Risnandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga menerima gratifikasi.
Perbuatannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
''Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan,'' JPU membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pudana tambahan kepads Risnandar Mahiwa. Yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Atas tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim Risnandar Mahiwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.
''Kami akan mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu dua minggu yang mulia,'' ucapnya.
Ditemui di luar sidang, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan yang mencapai 6 tahun penjara. Namun ia menghargai pendapat JPU yang telah bekeja sesuai ditugaskan dengan negara.
''Pembelaan nanti kami akan diskusi bersama kuasa hukum. Yang jelas kita mengapresiasi Jaksa Penuntutu Umum yang telah menjalan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,'' ucapnya.
Selain Risnandar, terdakwa lainnya pada perkara yang sama yaitu Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umun Sekdako Pekanbaru Novin Karmila, juga menghadapi tuntutan pada sidang yang sama. Persidangan masih berlangsung.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :