www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Selasa, 12-08-2025 - 13:59:07 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU KPK menyatakan Risnandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga menerima gratifikasi.

Perbuatannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

''Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan,'' JPU membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pudana tambahan kepads Risnandar Mahiwa. Yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Atas tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim Risnandar Mahiwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

''Kami akan mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu dua minggu yang mulia,'' ucapnya.

Ditemui di luar sidang, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan yang mencapai 6 tahun penjara. Namun ia menghargai pendapat JPU yang telah bekeja sesuai ditugaskan dengan negara.

''Pembelaan nanti kami akan diskusi bersama kuasa hukum. Yang jelas kita mengapresiasi Jaksa Penuntutu Umum yang telah menjalan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,'' ucapnya.

Selain Risnandar, terdakwa lainnya pada perkara yang sama yaitu Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umun Sekdako Pekanbaru Novin Karmila, juga menghadapi tuntutan pada sidang yang sama. Persidangan masih berlangsung.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved