Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi
Jumat, 08-08-2025 - 10:26:01 WIB
Riau12.com-ACEH UTARA – Sebuah kelompok yang diduga menyebarkan ajaran sesat di Kabupaten Aceh Utara berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara. Enam orang anggota kelompok yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari aqidah Islam diamankan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang melihat adanya pengajian yang mencurigakan di sebuah masjid di Lhoksukon pada 25 Juli 2025. Warga merasa bahwa ajaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sahih.
"Tiga orang pertama diamankan di sebuah masjid di Aceh Utara pada 25 Juli, dan setelah dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya juga berhasil diamankan," jelas Tri Aprianto dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Enam orang yang diamankan berinisial AA (33) dan RB (39) dari Sumatera Utara, HA (60) dan ME dari Kabupaten Bireuen, serta NZ (53) dari Aceh Utara, dan ES (38) dari Jakarta Barat. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Ahlussunah Wal Jamaah.
Polisi juga menemukan berbagai barang bukti berupa kertas berisi potongan ayat-ayat yang diselewengkan, laptop, serta buku-buku ajaran kelompok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini telah aktif sejak tahun 2012 dan memiliki jaringan yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh. Selain itu, mereka aktif merekrut anggota baru melalui pengajian yang diselenggarakan secara diam-diam.
Kelompok tersebut mengajarkan beberapa keyakinan yang sangat menyimpang dari ajaran Islam mainstream, termasuk mengaku adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, serta menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu dan tidak mengakui keaslian Al-Qur'an.
"Kelompok ini jelas melanggar aqidah Islam yang sudah mapan, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tambah Kapolres Tri Aprianto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Ancaman hukum bagi mereka adalah cambuk di depan umum dengan maksimal 60 kali atau hukuman penjara antara 30 hingga 60 bulan.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat mencegah penyebaran ajaran sesat lebih lanjut serta mengedukasi masyarakat untuk selalu menjaga kesatuan dan keutuhan aqidah Islam di Aceh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal serupa agar tidak ada ajaran menyimpang yang berkembang di wilayah tersebut.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :