Imbas Kasus Pelanggaran Mutu Beras, Tiga Pejabat Food Station Jadi Tersangka, Dirut Lengser
Sabtu, 02-08-2025 - 10:51:06 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Skandal beras premium oplosan mengguncang tubuh PT Food Station Tjipinang Jaya. Direktur Utamanya, Karyawan Gunarso, memilih mengundurkan diri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Surat pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Jumat (1/8/2025).
Langkah mundur ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah sorotan publik terhadap penyimpangan dalam pengelolaan mutu pangan strategis. Gubernur Pramono menyatakan, surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah dan akan diproses sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemprov Jakarta tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Pramono dalam keterangannya.
Karyawan Gunarso tidak sendiri. Dua pejabat lain dari Food Station—Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP—juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengoplosan beras premium dengan kualitas medium.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan standar mutu nasional, serta dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada cukup bukti kuat dalam gelar perkara.
"Ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap KG, RL, dan RP," ungkap Helfi.
Sementara itu, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa operasional distribusi pangan oleh Food Station akan tetap berjalan normal. Pramono memastikan layanan publik tidak akan terganggu dan menekankan pentingnya akuntabilitas di setiap lini BUMD.
“Distribusi pangan strategis harus terus berjalan. Ini soal kebutuhan jutaan warga Jakarta,” ujarnya.
Sebagai bentuk antisipasi dan transparansi, Pemprov juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait mutu beras, melalui nomor layanan pengaduan 0821-3700-1200.
Kejadian ini dijadikan momentum oleh Pemprov untuk memperkuat sistem pengawasan internal di BUMD, serta menekankan kembali pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :