Bantah tuduhan Polda Riau Pada Dirinya, Bos Scoo Beauty Beberkan 29 Item Bukti Otentik di 'Meja Hijau'
PEKANBARU -Riau12.com— Pemilik PT Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, membeberkan 29 item bukti otentik dalam sidang praperadilan melawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Bukti itu untuk membantah tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp8 miliar.
Bukti-bukti itu ditunjukkan Andi Lala SH MH selaku penasehat hukum Pemohon di hadapan hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/7/2025). Turut hadir penasehat hukum Ditreskrimum Polda Riau Nerwan SH MH.
"Hari ini kami menunjukkan seluruh bukti-bukti surat di persidangan. Ada 29 bukti berupa dokumen autentik adanya kesepakatan atau perjanjian antara pelapor dan pemohon. Ini untuk menangkis dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan oleh termohon Polda Riau," tegas Andi Lala SH MH, selaku kuasa hukum pemohon.
Menurut Andi, salah satu bukti utama adalah surat perjanjian antara pelapor, Eka Desmulyati, sebagai investor, dengan pihak pemohon.
Dalam perjanjian tersebut, pelapor berkewajiban menyetor modal sebesar Rp8 miliar, namun hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp6,3 miliar. Artinya, masih ada kekurangan dana senilai Rp1,7 miliar.
"Sehingga pelapor dalam hal ini telah melakukan wanprestasi, karena belum membayarkan kewajibannya Rp1,7 miliar," terang Andi.
Ia juga menunjukkan bukti surat dari pihak Pemohon kepada pelapor yang berisi permintaan pelunasan kewajiban, termasuk peringatan terkait potensi kerugian usaha apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
Bukti lain yang disampaikan ke persidangan berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan video unggahan pelapor di aplikasi TikTok, yang menampilkan ucapan terima kasih dan rasa bahagia atas pembukaan gerai Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru.
"Dari chattingan grup di WA dan video di TikTok itu menunjukkan pelapor sedang bahagia dan bersyukur atas dibukanya gerai Scoo Beauty. Tidak ada raut wajah pelapor yang menunjukkan dia korban penipuan para pemohon," ungkap Andi lagi.
Berdasarkan seluruh dokumen fisik maupun elektronik tersebut, pihak pemohon menilai bahwa penetapan pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan) oleh termohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Besok, kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pidana ke persidangan. Keterangan saksi dan ahli ini akan memperkuat bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon," terang Andi.
Ia berpendapat bahwa perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata, karena berangkat dari adanya hubungan hukum berupa perjanjian kerja sama antara pelapor dan pemohon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, pemilik jaringan franchise kosmetik Scoo Beauty mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Riau.
Keduanya keberatan atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh penyidik.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :