Teror Pesanan Fiktif Ganggu Tiga Media di Batam, AJI: Ini Serangan terhadap Kemerdekaan Pers
Kamis, 31-07-2025 - 14:17:25 WIB
Riau12.com-BATAM – Tiga kantor media di Kepulauan Riau mengalami teror dalam bentuk serangan digital yang mengganggu aktivitas jurnalistik. Ratusan driver ojek online menyerbu kantor-kantor redaksi akibat pesanan fiktif yang dibuat melalui aplikasi pengiriman. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menyebut peristiwa ini bukan tindakan iseng, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers.
Teror terbaru terjadi Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sekitar 100 driver mendatangi kantor Tribun Batam di Komplek MCP, Batuampar. Mereka mengaku menerima pesanan pengiriman dokumen dari kantor redaksi ke Lapangan Tenis Pemko Batam. Sebagian besar driver keberatan membatalkan karena khawatir rating akun mereka terganggu.
“Ini sudah kali kedua kami diserang dengan pola yang sama. Sebelumnya, pengantaran fiktif diarahkan ke kawasan Tiban,” ujar Pimpinan Redaksi Tribun Batam, Prawira Maulana.
Sebelumnya, serangan serupa juga menimpa Batamnews dan Ulasan pada hari yang sama. Masing-masing digeruduk puluhan driver setelah pesanan fiktif diatur menggunakan nama pengirim palsu seperti “Mustafa Gea” dan “Musdalifa”.
CEO Batamnews, Zuhri Muhammad, mengatakan laporan resmi sudah dilayangkan ke polisi. Namun hingga kini belum ada pernyataan dari Polda Kepri terkait hasil penyelidikan.
AJI Batam dalam rilis resminya menegaskan bahwa serangan ini bukan kejadian spontan. Pola serangan yang berulang, terkoordinasi, dan ditujukan ke banyak media, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menekan kerja-kerja jurnalistik di wilayah tersebut.
“Ini bentuk pembungkaman yang berbahaya. Mengacaukan aktivitas redaksi hingga larut malam, mengganggu psikologis jurnalis, dan menimbulkan ketakutan,” ujar AJI Batam.
Mereka menilai penggunaan order fiktif adalah bentuk teror digital baru yang semakin berkembang dan bisa menjalar ke berbagai daerah. AJI juga mengingatkan bahwa siapapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, bukan intimidasi terselubung.
AJI Batam mendesak Polda Kepri untuk mengusut tuntas pelaku di balik aksi ini agar tidak menjadi preseden yang membahayakan kebebasan pers di Indonesia. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :