Dokumen Palsu dan Paspor Bayi Terbongkar, Enam Tersangka Dijerat Perdagangan Anak
Rabu, 30-07-2025 - 14:58:52 WIB
Riau12.com-BANDUNG – Upaya sistematis sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura kembali terbongkar. Enam orang yang terlibat sebagai pengasuh dan perekrut orang tua palsu berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dari lokasi berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat.
Empat dari tersangka tersebut, yakni TSH, KR, DI, dan DA, telah dibawa ke Bandung dan mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Sementara dua lainnya, ML dan FL, yang sedang hamil, tidak ditahan namun tetap berada dalam pengawasan ketat.
"Empat orang sudah kami tahan, dua lainnya dalam kondisi hamil sehingga belum kami lakukan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Surawan, keenam pelaku merupakan bagian baru dari jaringan 14 tersangka yang lebih dulu dibongkar polisi. Mereka diketahui berperan mengasuh bayi serta menyamar sebagai orang tua kandung untuk memuluskan proses keberangkatan bayi ke luar negeri.
Bukti kuat dari penyelidikan ditemukan saat penggeledahan rumah para tersangka. Polisi menyita paspor bayi, paspor orang tua palsu, serta dokumen notaris yang berkaitan dengan proses adopsi bayi ke Singapura.
"Dokumen yang ditemukan menunjukkan adanya struktur dan skema yang sangat terencana. Mereka tidak hanya menjual bayi, tapi menyiapkan dokumen pendukung seolah-olah proses adopsi itu legal," jelas Surawan.
Dua bayi perempuan yang berhasil diselamatkan masing-masing berusia satu tahun dan enam bulan. Keduanya sudah dibuatkan dokumen palsu dan hampir diberangkatkan ke luar negeri.
"Kami akan telusuri asal usul kedua bayi ini. Saat ini mereka sedang diperiksa kesehatannya di rumah sakit sebelum diserahkan ke panti perlindungan anak," tambahnya.
Sementara dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu aparat. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :