Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Fokus penyelidikan mencakup sistem sewa, potensi markup harga, hingga kemungkinan kebocoran data.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya tengah mendalami nilai kontrak pengadaan yang dikabarkan mencapai Rp400 miliar per tahun. Ia menyebut, kontrak tersebut telah berjalan selama tiga tahun.
"Apakah ini terjadi kemahalan? Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, KPK juga menelusuri alasan pemilihan Google sebagai penyedia layanan cloud serta apakah prosedur pengadaannya sesuai aturan. Selain itu, penyelidikan turut menyentuh potensi kebocoran data dari layanan tersebut, mengingat isu serupa pernah terjadi di sejumlah instansi pemerintah.
"Kami juga mendalami apakah pengadaan Google Cloud ini berkaitan dengan kebocoran data yang sempat terjadi. Apakah ini bagian dari satu paket atau berbeda," tambah Asep.
Google Cloud digunakan dalam mendukung Platform Merdeka Mengajar dan sistem pembelajaran daring selama pandemi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Nadiem.
Selain pengadaan cloud, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang masih terkait program digitalisasi Kemendikbudristek periode 2020–2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan:
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar
Mulyatsyah, eks Direktur SMP
Sementara KPK memilih fokus menyelidiki proyek pengadaan Google Cloud, termasuk peran dan instruksi yang dilakukan saat awal perancangan program digitalisasi, di mana komunikasi intensif dengan pihak Google berlangsung sejak 2019.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :