www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
KPK Sita US$ 3,5 Juta dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar
Kamis, 24-07-2025 - 08:43:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita uang senilai US$ 3,5 juta terkait perkara tersebut.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebesar US$ 3,5 juta dalam perkara ini. Kerugian negara tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan proyek fiktif di PT PP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi tersebut adalah:

- Nini alias Yenyen – Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu

- Dimar Deddy Ambara – Site Administration Manager proyek Vale, Bahodopi Block 2 & 3
- Apriyandi – Staf Karyalaksana, Divisi EPC PT PP

- Eddy Herman Harun – Direktur Operasional EPC PT PP

- M. Ali – Project Manager pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang Tahap 1
Menurut KPK, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan proyek-proyek fiktif yang dijadikan dalih untuk mencairkan dana dalam jumlah besar.

“Penyidik menduga ada sejumlah proyek fiktif yang diklaim PT PP guna mencairkan uang. Saat ini, KPK mendalami berbagai proyek yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut,” ungkap Budi.
Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar, Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 80 miliar. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (20/12/2024), berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik.

Penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka, meski identitas keduanya belum diungkap ke publik. Sebagai langkah pengamanan proses penyidikan, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN melalui SK Nomor 1637 Tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024, berlaku selama enam bulan.

“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan para pihak tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelas Tessa.
Penyitaan Tambahan Senilai Rp 62 Miliar Awal Tahun 2025

Selain uang dalam bentuk dolar AS, KPK sebelumnya juga menyita uang senilai Rp 62 miliar pada awal Januari 2025. Penyitaan tersebut terdiri atas:

- Deposito senilai Rp 22 miliar

- Uang tunai Rp 40 miliar yang disimpan dalam brankas

Seluruh aset yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek fiktif di lingkungan PT PP, seperti yang dilansir dari beritasatu.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita US$ 3,5 Juta dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved