Aset Google dan GoTo Bisa Disita, Kejagung Dalami Dugaan Keuntungan dari Proyek Chromebook
Riau12.com-JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan dua raksasa teknologi, Google dan GoTo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut, kedua korporasi bisa dikenai pertanggungjawaban hukum hingga penyitaan aset.
Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memperoleh keuntungan langsung dari kegiatan yang melanggar hukum. "Korporasi tersebut bisa menjadi tersangka dan asetnya disita, jika ada cukup bukti," jelasnya, Senin (21/7/2025).
Penyidikan diarahkan pada investasi Google ke Gojek (sekarang GoTo) yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung sebelumnya telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025), dan menyita dokumen investasi Google sebagai barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik tengah menelusuri apakah investasi itu berpengaruh terhadap proyek pemerintah. "Kami telusuri apakah investasi tersebut mempengaruhi proses pengadaan Chromebook," ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Salah satu fokus penyidikan adalah potensi keuntungan yang diterima eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang juga pendiri Gojek. Penyidik memeriksa keterkaitan antara investasi Google dan proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama diperiksa, termasuk Nadiem Makarim, Andre Soelistyo (eks CEO GoTo), dan Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Direktur Tokopedia). Kejagung menduga pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS diarahkan langsung oleh Nadiem.
Google diketahui menggelontorkan dana investasi ke Gojek pada 2019, senilai USD1 miliar atau sekitar Rp14 triliun. Kolaborasi berlanjut saat Nadiem menjabat menteri, melalui proyek Chromebook dan program Google for Education, termasuk sistem cloud untuk data guru dan platform Belajar.id.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Mereka diduga mengatur proyek dari awal, termasuk mengalihkan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS. Dua di antaranya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara dua lainnya masih dalam proses hukum.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :