www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, PT SPRH Terancam Dijemput Paksa
Sabtu, 19-07-2025 - 15:41:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Rahman dipanggil oleh Jaksa Penyidik terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar.

Seharusnya Rahman diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/7/2025) kemarin, tapi dia tidak hadir. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga terhadap Rahman.
Selain Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga melakukan tindakan yang sama. Dia sudah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan.

"Direktur Utama PT SPRH, R, dan Penasihat Hukum perusahaan Z tidak hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025).

Tindakan tidak kooperatif yang ditunjukkan Rahman dan Zulkifli dapat menghambat proses penyidikan kasus.

"Untuk langkah selanjutnya, penyidik menunggu arahan pimpinan," kata Zikrullah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk penjemputan paksa hingga penyidikan dan persidangan tanpa kehadiran mereka.

“Selaku Plt Aspidsus, saya mengimbau Saudara R dan Saudara Z untuk mematuhi panggilan tim penyidik yang sah menurut undang-undang," kata Fauzy mengingatkan.

Fauzy menekankan, tindakan Rahman dan Zulkifli yang selalu mangkir hanya akan merugikan diri sendiri.

"Penyidik memiliki tindakan lanjutan yang dimungkinkan oleh hukum, termasuk upaya jemput paksa atau penangkapan,” tegas Fauzy, Jumat (18/7).

Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prinsip due process of law. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa diterbitkan, dan perkara tetap dapat dibawa ke pengadilan secara in absentia.
“Jika mereka kemudian dinyatakan buron, status DPO bisa dikeluarkan. Dan jika proses penyidikan dipandang cukup, maka sangat mungkin perkara ini disidangkan secara in absentia, yang artinya mereka kehilangan kesempatan membela diri di pengadilan,” jelasnya.

Fauzy menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak dalam mendukung penegakan hukum dan pencapaian keadilan.

"Saya mengimbau Saudara R dan Saudara Z dengan kesadaran sebagai warga negara yang baik untuk menghadap tim penyidik dan menjelaskan apa yang mereka ketahui. Ini penting demi kepentingan hukum dan keadilan,” imbau Fauzy.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen senilai Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023–2024. Diduga dana itu telah disalahgunakan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025. Dalam prosesnya, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah mantan direksi perusahaan di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, PT SPRH Terancam Dijemput Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved