Dari Sidang Korupsi Pejabat Pemkot Pekanbaru Terungkap Gaya Hidup Mewah Sang Anak, Dari Pamer Mobil Mewah Hingga Barang Branded
Riau12.com-PEKANBARU – Gaya hidup mewah anak mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/7/2025). Anak terdakwa Novin Karmila, yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, hakim Delta menyoroti kepemilikan barang-barang mewah oleh anak Novin, Nadia Rovin Putri, termasuk mobil BMW X1, tas-tas bermerek, serta sepatu dan aksesori dengan harga selangit.
"Kamu yakin orangtuamu bisa belikan kamu BMW? Kamu sudah punya Honda Civic Turbo karena kependekan, dijual, enak sekali. Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW," ujar hakim.
Persidangan juga menampilkan tangkapan layar percakapan antara Nadia dan ibunya, memperlihatkan permintaan berulang terhadap barang bermerek seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, dan Gucci. Seluruh barang tersebut diketahui tidak ada yang bernilai di bawah Rp20 juta.
Tak hanya tas, penyidik juga menyita sepatu LV Runaway, Sneaker Gucci, ikat pinggang Grand LV, serta perhiasan berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona.
"Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus," ucap hakim Delta, mengaitkan perilaku konsumtif Nadia dengan dugaan tindak pidana korupsi sang ibu.
Fakta lain yang terungkap, rekening atas nama Nadia juga digunakan untuk menerima dan mengirimkan uang dalam jumlah besar atas perintah langsung dari Novin Karmila.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution, serta Novin Karmila sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran senilai Rp8,9 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Risnandar diduga menerima sekitar Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, sementara Novin Karmila menerima Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.
Uang hasil korupsi itu berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024. Modus operandi dilakukan secara sistematis mulai dari instruksi pencairan, pemotongan dana oleh bendahara, hingga distribusi kepada para pejabat dan digunakan untuk kepentingan pribadi.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :