Larangan KPK Terhadap Tersangka Korupsi Menggunakan Masker Tuai Kritikan, DPR: Itu Melanggar HAM!
Selasa, 15-07-2025 - 09:40:00 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka korupsi menggunakan penutup wajah saat ditampilkan ke publik memicu kontroversi. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa status tersangka belum bisa dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang seolah-olah bersalah. "Itu melanggar hak asasi. KPK menangkap orang, tapi belum tentu dia bersalah. Kalau ditampilkan seperti itu, tujuannya apa? Membentuk opini?" kata Tandra, Senin (14/7/2025).
Menurut politisi Fraksi Golkar itu, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Ia meminta KPK lebih fokus dalam penegakan hukum yang substansial, seperti mengumpulkan bukti dan mengembalikan kerugian negara.
"Tujuan hukum itu bukan untuk menghukum orang dulu, tapi bagaimana caranya uang negara bisa kembali," ujarnya.
Tandra mengatakan, jika larangan masker diterapkan pada terpidana yang sudah divonis bersalah, hal itu masih dapat dipahami. Namun jika diterapkan kepada tersangka, tindakan itu dinilainya sebagai bentuk penghukuman sebelum proses hukum tuntas.
"KPK jangan bertindak sebagai hakim. Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah merancang aturan internal untuk melarang penggunaan masker, kacamata hitam, atau topi saat tersangka korupsi diperlihatkan ke publik. Langkah ini diambil menyusul banyaknya tersangka yang menutupi wajah dalam proses penahanan atau konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :