Dinilai Cederai Transparansi dan Kurangi Efek Jera, KPK Rancang Aturan Baru: Larang Penggunaan Masker dan Kacamata Bagi Koruptor
Sabtu, 12-07-2025 - 10:36:26 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Praktik tersangka korupsi menutupi wajah dengan masker, kacamata, atau jaket saat ditahan KPK menuai kritik publik. Dinilai mencederai transparansi dan mengurangi efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah merancang aturan baru agar wajah para tersangka bisa terlihat jelas saat dibawa ke hadapan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa selama ini belum ada regulasi internal yang secara spesifik melarang penggunaan atribut penutup wajah saat pemeriksaan atau penahanan.
“Karena itu, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanisme yang menjadi pedoman seluruh pihak terkait, khususnya bagi tahanan,” ujar Budi, Jumat (11/7/2025).
Wacana ini tak hanya soal transparansi, tapi juga soal membangun kesadaran publik tentang siapa saja pelaku korupsi yang merugikan negara. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bahkan menyarankan agar regulasi ini masuk dalam revisi KUHAP yang kini tengah dibahas DPR.
“Kalau bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP, ketika seseorang yang ditangkap karena korupsi lalu dipublikasikan wajahnya, biar dia malu. Ini penting sebagai upaya pencegahan,” tegas Tanak.
Ia juga menyebutkan, KPK tidak bisa bertindak sembarangan karena saat ini belum ada dasar hukum tegas yang melarang penutup wajah.
“Kalau masyarakat menilai penting agar wajah pelaku korupsi tidak disembunyikan, silakan disuarakan ke DPR. Harus ada keberanian moral untuk memperlihatkan siapa pelaku-pelaku perampok uang rakyat,” tandasnya.
KPK berharap aturan ini dapat mendorong efek jera, sekaligus menghapus kesan bahwa pelaku korupsi bisa berlindung di balik ‘privasi’ meski telah merugikan publik secara masif.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :