Polisi Usut Dugaan Anggota DPRD Kuasai Lahan Negara, Gubri Minta Dikembalikan
Rabu, 09-07-2025 - 14:51:49 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Dugaan penguasaan ratusan hektare lahan negara di Kuantan Singingi oleh anggota DPRD Riau, inisial K, kini resmi diusut Polda Riau. Lahan yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, itu telah disegel oleh tim Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari Gubernur Riau Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau. Wahid menegaskan bahwa siapapun harus tunduk pada hukum dan meminta agar lahan yang dikuasai dikembalikan ke negara.
“Kita minta semua taat hukum dan mengembalikan ke negara,” tegas Wahid dikutip dari detik.com, Rabu (9/7/2025).
Penyegelan lahan oleh Satgas PPH Polda Riau dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan. Polisi mencatat sejumlah nama pemilik kebun yang berada di area tersebut, termasuk salah satunya anggota legislatif dari Fraksi PKB, Kasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan bahwa Kasir saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Saudara K (Kasir) saat ini masih ditangani Satgas PPH II Polda Riau. Kebetulan Katim-nya dari Direktorat Reskrimum,” ujar Kombes Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7).
Namun, Ade belum bersedia merinci luas lahan yang dikuasai maupun keterlibatan langsung Kasir dalam kasus tersebut. “Belum waktunya dirilis, karena masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap Kasir sejauh ini belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, Kasir belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang mengarah kepadanya.
Informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan bahwa lahan yang disegel di kawasan HPT Batang Lipai Siabu telah lama dijadikan perkebunan kelapa sawit. Namun, aktivitas itu diduga tanpa izin resmi dan masuk kategori perambahan hutan negara.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas aparat dalam menindak praktik-praktik perambahan kawasan hutan di Riau yang kerap kali melibatkan aktor-aktor berpengaruh. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :