Maling HP di Riau Bebas Usai Jaksa Terapkan Restorative Justice,Ngaku untuk Beli Beras dan Susu Anak
Riau12.com-PEKANBARU - Seorang pria bernama Very Fikry Andrian, tersangka pencurian ponsel atau handphone (HP), dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, penghentian penuntutan terhadap Very, memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
"Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban," katanya, Senin (7/7/2025)
Ia mengungkap, keputusan ini merupakan hasil ekspos yang dipimpin Wakil Kajati Riau, Rini Hartatie dan Asisten Tindak Pidana Umum Silpia Rosalina.
Pengajuan penghentian penuntutan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Zikrullah menjelaskan, perdamaian difasilitasi jaksa di Rumah RJ Kejari Rohul, di mana tersangka dan korban sepakat berdamai secara sukarela.
Untuk itu, jaksa lantas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Dengan dihentikannya penuntutan, maka kasus ini pun tak berlanjut ke pengadilan.
“Kejaksaan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan,” sebut Zikrullah.
Lanjut dia, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan ekonomi, dan korban telah memaafkan.
Sementara itu, kronologis kejadian bermula pada Kamis (24/4) malam. Ketika itu, Very mengambil ponsel Samsung Galaxy A13 yang tertinggal di sepeda motor korban di Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.
Esok harinya, korban berhasil menemui Very berkat rekaman CCTV. Very mengakui perbuatannya dan mengembalikan ponsel itu.
Dalam pemeriksaan, Very mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi, berencana menjual ponsel untuk membeli susu dan beras bagi keluarganya.
Kerugian korban ditaksir Rp2.600.000. Very disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :