Klaim Asuransi Kematian Tak Kunjung Dicairkan, PT Asuransi jiwa Manulife Dilaporkan ke Polda Riau
Riau12.com-PEKANBARU – Seorang warga Kota Pekanbaru, Endang Megawati, melaporkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke Polda Riau setelah klaim asuransi milik ibunya yang telah meninggal dunia, tak kunjung dicairkan.
Kasubdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut penyidik saat ini sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak.
"Iya benar, laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan," ujar Kompol Komang, Jumat (4/7/2025).
Endang menjelaskan, ibunya terdaftar sebagai nasabah asuransi Primajaga Danamon sejak Juni 2019. Namun, polis sempat terblokir akibat tunggakan iuran pada 2022, dan baru diaktifkan kembali pada Juni 2023.
Nahas, ibunya mengalami kecelakaan terjatuh di kamar mandi pada 3 September 2024 dan meninggal dunia dua hari setelahnya usai dirawat di ruang ICU.
Sebagai ahli waris, Endang mengajukan klaim asuransi ke Bank Danamon. Namun pihak bank menginformasikan bahwa pengelolaan polis berada di bawah Manulife.
Pada 25 Oktober 2024, Manulife menolak klaim tersebut dengan alasan penyebab kematian adalah hipertensi, yang dikategorikan sebagai penyakit bawaan.
"Kami tak terima dengan keputusan tersebut. Penolakan itu bertentangan dengan isi polis yang menyebut bahwa jika kematian disebabkan oleh kecelakaan dan polis telah berjalan lebih dari satu tahun, maka klaim tetap dapat dicairkan," ungkap Endang.
Endang menyampaikan telah mengajukan banding dan melengkapi dokumen tambahan, termasuk surat keterangan dari rumah sakit, namun klaim kembali ditolak Manulife pada 4 Februari 2025.
"Kami merasa hak kami dilanggar, makanya melaporkan kasus ini ke Polda Riau," jelasnya.
Consumer Funding & Wealth Business Head Bank Danamon, Ivan Jaya, menyatakan bahwa peran Danamon hanya sebatas memasarkan produk asuransi melalui layanan Bancassurance.
"Danamon hanya mengumpulkan data nasabah dan menyerahkannya kepada mitra asuransi. Keputusan klaim adalah kewenangan penuh Manulife. Kami siap mendukung proses penyidikan dan akan menyerahkan informasi yang diperlukan," ujar Ivan dalam keterangan resminya.
Hingga kini, pihak Manulife belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :