www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Kejagung Sita Rp 1,37 Triliun dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jumat, 04-07-2025 - 10:47:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penyitaan kali ini berasal dari dua grup perusahaan kelapa sawit besar, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan dana tersebut disetorkan secara sukarela oleh perusahaan sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara.

“Kami sampaikan bahwa proses penyetoran ini merupakan bentuk titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, dana yang disita telah dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus dan akan menjadi bagian dalam memori kasasi perkara korupsi CPO tersebut.

“Uang itu telah kami sita melalui penetapan pengadilan dan akan dimasukkan dalam memori kasasi,” jelasnya.

“Kalau tidak kami sita, uang ini tidak bisa disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tambah dia.

Rincian Dana yang Disita

Dana senilai total Rp 1.374.892.735.527,50 tersebut berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi besar. Mayoritas dana disetorkan oleh PT Musim Mas, yaitu sebesar Rp 1.188.461.774.662 (sekitar Rp 1,18 triliun).

Lima perusahaan lainnya berasal dari Grup Permata Hijau dengan total dana sebesar Rp 186.430.960.865,26. Kelima entitas itu adalah:

PT Nagamas Palm Oil Lestari

PT Pelita Agung Agri Industri

PT Nubika Jaya

PT Permata Hijau Palm Oleo

PT Permata Hijau Sawit

Kerugian Negara dan Dugaan Suap

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta dampak pada perekonomian nasional.

Sutikno menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Kejaksaan juga menyelipkan narasi tentang dugaan praktik suap yang muncul usai vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.

“Beberapa hari setelah putusan pengadilan, dilakukan penangkapan karena diduga terjadi suap dalam perkara ini. Narasi ini kami masukkan dalam memori kasasi,” ungkap Sutikno.

Sebelumnya: Wilmar Group Juga Setor Rp 11,8 Triliun

Sebelum penyitaan dana dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kejaksaan menyatakan akan terus mengejar tanggung jawab dari seluruh entitas korporasi yang terlibat serta mengoptimalkan proses pemulihan aset negara, seperti yang dilansir dari tempo.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Sita Rp 1,37 Triliun dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved