Pengurangan Hukuman Setnov Dapat Sorotan Tajam dari ICW: "Ini Kemunduran dalam Perang Lawan Korupsi"
Kamis, 03-07-2025 - 14:52:59 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pengurangan hukuman penjara terhadap Setya Novanto oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, keputusan ini berpotensi merusak integritas upaya pemberantasan korupsi dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Setnov, tokoh sentral dalam mega skandal korupsi proyek e-KTP, sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Namun, lewat mekanisme peninjauan kembali (PK), hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun.
"Setnov bukan pelaku biasa. Ia aktor utama dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat sistem administrasi kependudukan nasional," ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina, Rabu (2/7/2025).
ICW mempertanyakan landasan pengajuan PK, terutama soal bukti baru atau novum yang seharusnya menjadi syarat utama. Almas menegaskan bahwa pengurangan hukuman terhadap pelaku korupsi besar memberi sinyal keliru kepada publik.
"Alih-alih menimbulkan efek jera, putusan ini justru bisa menginspirasi impunitas. Ini kemunduran serius," jelasnya.
Dalam PK itu, MA juga memutuskan Setnov membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai USD7,3 juta, yang dipotong Rp5 miliar karena telah dititipkan ke KPK. MA turut mencabut hak politik Setnov selama 2,5 tahun setelah masa pidananya berakhir.
ICW menyebut putusan ini berpotensi menjadi preseden negatif dalam penanganan korupsi di Indonesia, terutama terhadap korupsi politik berskala besar. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :