www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Pengurangan Hukuman Setnov Dapat Sorotan Tajam dari ICW: "Ini Kemunduran dalam Perang Lawan Korupsi"
Kamis, 03-07-2025 - 14:52:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pengurangan hukuman penjara terhadap Setya Novanto oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, keputusan ini berpotensi merusak integritas upaya pemberantasan korupsi dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Setnov, tokoh sentral dalam mega skandal korupsi proyek e-KTP, sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Namun, lewat mekanisme peninjauan kembali (PK), hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun.

"Setnov bukan pelaku biasa. Ia aktor utama dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat sistem administrasi kependudukan nasional," ujar Koordinator ICW, Almas Sjafrina, Rabu (2/7/2025).

ICW mempertanyakan landasan pengajuan PK, terutama soal bukti baru atau novum yang seharusnya menjadi syarat utama. Almas menegaskan bahwa pengurangan hukuman terhadap pelaku korupsi besar memberi sinyal keliru kepada publik.

"Alih-alih menimbulkan efek jera, putusan ini justru bisa menginspirasi impunitas. Ini kemunduran serius," jelasnya.

Dalam PK itu, MA juga memutuskan Setnov membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai USD7,3 juta, yang dipotong Rp5 miliar karena telah dititipkan ke KPK. MA turut mencabut hak politik Setnov selama 2,5 tahun setelah masa pidananya berakhir.

ICW menyebut putusan ini berpotensi menjadi preseden negatif dalam penanganan korupsi di Indonesia, terutama terhadap korupsi politik berskala besar. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pengurangan Hukuman Setnov Dapat Sorotan Tajam dari ICW: "Ini Kemunduran dalam Perang Lawan Korupsi"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved