Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Risnandar Cs : Hakim Dalamai Permintaan Uang ke Kepala OPD
PEKANBARU-Riau12.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila, Selasa (24/6).
Mereka yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Yakni, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Edward Riansyah, dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Mardiansyah. Turut bersaksi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di masa Pj Wako Risnandar, Tengku Ahmad Reza, dan Wendi, ASN di DLHK Pekanbaru.
Alek Kurniawan dalam kesaksiannya mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada Risnandar. Uang itu diberikan dalam dua tahap tanpa ada permintaan dari Risnandar. Hakim Jonson Parancis menanyakan pengakuan Alek apakah benar tanpa diminta? “Lalu apa dasar Saudara tidak diminta mau memberi?” tanya Jonson.
Alek awalnya menjawab berbelit-belit. Pertama, ia mengatakan karena merasa Risnandar punya keperluan. Setelah itu, Alek mengaku kerap dibayarkan Risnandar saat makan. “Saat makan, minum, Pak Risnandar sering bayar,” jawabnya.
Hakim kemudian mendesak keterangan Alek yang menurutnya tidak punya alasan kuat. Jonson bertanya apakah karena supaya jangan dimutasi? Alek menjawab tidak. Namun kemudian mengaku karena loyalitas dan kebetulan sedang ada rezeki.
Ketika dikorek hakim, Alek sebagai pejabat Pemko punya gaji Rp7 juta dan tunjangan Rp11 juta setiap bulan. Lalu dari insentif pajak setiap tiga bulan Alek menerima Rp100 juta–Rp120 juta. “Itu Anda laporkan tidak? Kan Anda penyelenggara negara,” tanya Hakim Jonson, yang kemudian dijawab Alek: tidak dilaporkan. Hakim pun memperingatkan keras soal hal itu.
Sementara itu, Edward Riansyah mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta oleh ajudan Risnandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung. Hakim bertanya apakah benar yang meminta itu Risnandar? “Untung yang minta atas nama Pj Wali Kota,” jawab Edward.
Edward mengaku tidak bertanya lebih rinci kepada Untung soal uang itu. Ia menyebut uang tersebut setengahnya berasal dari pinjaman rekanan kontraktor. “Jadi Saudara tidak bertanya ke Risnandar soal permintaan itu?” tanya Hakim Jonson. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Edward, yang ditanggapi dengan heran oleh hakim.
Hakim mempertanyakan motif Edward memberikan uang tanpa konfirmasi kepada Risnandar. Justru ia langsung mengusahakan bahkan meminjam ke dua kontraktor masing-masing Rp25 juta untuk mencukupkan permintaan Rp100 juta. “Biar dianggap loyal saja, bisa membantu Pj (Wali Kota),” jawab pria yang akrab dipanggil Edu ini.
Hakim pun mengingatkan tindakan Edward yang meminjam dana ke rekanan untuk keperluan pejabat pemerintah. Apalagi pemberian itu tidak resmi dan tidak pula dilaporkan.
Mardiansyah dan Tengku Ahmad Reza juga memberikan kesaksian bahwa mereka menyerahkan uang belasan juta kepada Risnandar. Namun dari semua saksi, ada satu kesamaan: tidak satu pun mengaku pernah menyerahkan uang kepada Muflihun saat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru sebelum Risnandar.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi ini, JPU KPK mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila telah melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :