www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korporasi Wilmar Group
Rabu, 18-06-2025 - 09:12:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,88 triliun lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan lima perusahaan dalam naungan Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap lima korporasi terdakwa dalam perkara yang terjadi pada 2022 lalu. Mereka adalah:

- PT Multimas Nabati Asahan

- PT Multi Nabati Sulawesi

- PT Sinar Alam Permai

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia

- PT Wilmar Nabati Indonesia

“Kelima terdakwa korporasi ini telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Sutikno, Selasa (17/6/2025).

Masih dalam Proses Kasasi

Meski demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan kelima korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan hukum. Atas putusan itu, penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi, yang hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Kerugian Negara Capai Rp11,88 Triliun

Menurut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619, mencakup kerugian keuangan negara secara langsung, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional.

Berikut rincian nominal kerugian dari masing-masing terdakwa:

- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94

- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

“Seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan oleh kelima korporasi dan kini disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri,” ungkap Sutikno.

Penyitaan dana dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini dilakukan pada tingkat penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, dengan mengacu pada Pasal 38 ayat (1) KUHAP, seperti yang dilansir dari sindonews.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korporasi Wilmar Group
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved