www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau Dilakukan di Mabes Polri, Kerugian Negara Capai Rp.195,9 Miliar
Selasa, 17-06-2025 - 15:48:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 di Markas Besar Polri, Selasa (17/6/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara bersama Tim Subdit III Ditreskrimsus dan Bareskrim Polri rampung.

"Benar, hari ini gelar di Mabes. Berapa jumlah tersangkanya, kita tunggu hasil gelar," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mengungkap kerugian negara akibat praktik SPPD fiktif mencapai Rp195,9 miliar selama dua tahun anggaran.
"Angka ini merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas penyimpangan administrasi perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021," jelasnya dalam keterangan pada Selasa (10/6/2025).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023. Selama proses penyidikan, penyidik menerima pengembalian dana tunai secara sukarela dari berbagai pihak yang terlibat.

Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp19 miliar. Pihak-pihak yang melakukan pengembalian berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai honorer, hingga tenaga ahli dari lingkungan akademisi. (***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau Dilakukan di Mabes Polri, Kerugian Negara Capai Rp.195,9 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved