Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau Dilakukan di Mabes Polri, Kerugian Negara Capai Rp.195,9 Miliar
Selasa, 17-06-2025 - 15:48:56 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 di Markas Besar Polri, Selasa (17/6/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara bersama Tim Subdit III Ditreskrimsus dan Bareskrim Polri rampung.
"Benar, hari ini gelar di Mabes. Berapa jumlah tersangkanya, kita tunggu hasil gelar," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mengungkap kerugian negara akibat praktik SPPD fiktif mencapai Rp195,9 miliar selama dua tahun anggaran.
"Angka ini merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas penyimpangan administrasi perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021," jelasnya dalam keterangan pada Selasa (10/6/2025).
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023. Selama proses penyidikan, penyidik menerima pengembalian dana tunai secara sukarela dari berbagai pihak yang terlibat.
Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp19 miliar. Pihak-pihak yang melakukan pengembalian berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai honorer, hingga tenaga ahli dari lingkungan akademisi. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :