Karena Hal Ini, Sidang Kasus Korupai Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditunda 2 Pekan
Rabu, 11-06-2025 - 09:29:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua bawahannya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, ditunda selama 2 pekan.
Sidang yang seharusnya digelar setiap minggu, kali ini mengalami penundaan karena hakim yang menangani perkara ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Sidang terakhir digelar pada Selasa (3/6/2025) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang.
Risnandar CS didakwa melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dikutip dari tribunpekanbaru, menurut JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000, dengan Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih. Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.
Penundaan sidang ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Pekanbaru, yang berharap kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :