www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kepulauan Meranti Diringkus Polisi
Minggu, 08-06-2025 - 16:23:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SELATPANJANG – Seorang pemuda di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Tebingtinggi Timur itu diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Sabtu (7/6/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Roemin Putra, SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Bedasarkan laporan polisi pada 3 Juni 2025, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Konsensi PT National Sago Prima (NSP) tepatnya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

"Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali," ungkap AKP Roemin Putra.

Dijelaskannya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian persetubuhan kedua terjadi pada tahun 2023 dan persetubuhan ketiga terjadi di luar Kepulauan Meranti yakni di Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Sumber: Goriau




 
Berita Lainnya :
  • Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kepulauan Meranti Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved