www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Audit Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Tuntas, Kerugian Negara Lebih Rp162 Miliar
Kamis, 05-06-2025 - 13:41:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa audit telah dipaparkan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di hadapan penyidik.

"Audit sudah selesai dan kemarin, hari Rabu, auditor BPKP telah memaparkan hasilnya di depan penyidik. Berita acara (BA) resmi akan diserahkan kepada kami hari Selasa pekan depan," ujar Kombes Ade, Kamis (5/6/2025).
Dengan selesainya audit tersebut, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan menggelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortipikor) dari Bareskrim Mabes Polri.

"Hari ini rencananya kami kirim surat ke Koortipikor untuk menjadwalkan gelar perkara, dalam rangka penetapan tersangka," lanjutnya.

Terkait total kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran SPPD Setwan Riau tahun 2020–2021, Kombes Ade menyatakan akan menyampaikannya secara resmi setelah menerima berita acara dari BPKP.

"Selasa, setelah saya terima BA dari BPKP, akan saya sampaikan angkanya,” ucapnya.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP lebih besar dari Rp162 miliar, yang sebelumnya dihitung oleh penyidik.

“Lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. (Rp162 miliar) lebih,” katanya.

Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.

Audit dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti menginap di hotel, dan dokumen pendukung lainnya.

Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif tersebut.

Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan wilayah lainnya.
Dari pengecekan di 66 hotel yang disebut sebagai tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi, hanya 33 yang nyata, sementara 4.711 sisanya fiktif.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga maskapai penerbangan, yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang valid, sedangkan 38.104 tiket dinyatakan fiktif.

"Pada tahun itu masih masa pandemi Covid-19, tetapi dalam laporan mereka seolah-olah ada kegiatan dan perjalanan dinas," jelas Nasriadi.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset hasil kejahatan. Antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Audit Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Tuntas, Kerugian Negara Lebih Rp162 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved