Terungkap Ayah dan Dua Anak Ini Dalang Dibalik Pembunuhan di Sungai Meranti Rohil, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Kasus pembunuhan terhadap Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III Sungai Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, berhasil diungkap jajaran Polsek Pujud dalam waktu kurang dari 24 jam. Korban ditemukan tewas dan dibuang ke parit galian yang ditutup dengan balok kayu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah diamankan. Mereka adalah AR alias RU (41), seorang petani dan residivis kasus pembunuhan, serta dua anak lelakinya, AS alias RI (19) dan A (masih di bawah umur).
Kasus ini mencuat setelah istri korban, Lestari Megawati Boru Hasibuan (38), melaporkan hilangnya suaminya ke pihak berwajib pada Selasa (3/6/2025). Sebelumnya, korban diketahui pergi ke kebun pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.15 WIB namun tak kunjung pulang. Upaya pencarian dilakukan bersama keluarga dan warga setempat, lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Pujud.
Kapolsek Pujud bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan pemilik konter handphone yang menyebut ada seseorang membeli kartu perdana. Berdasarkan informasi itu, petugas mengarah ke lokasi kebun yang dijaga para pelaku.
"Awalnya para pelaku mengaku tidak tahu keberadaan korban. Namun kecurigaan semakin menguat saat petugas mendapati sepeda motor milik korban di sebuah gubuk kosong," ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Setelah diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Jenazah korban ditemukan di dalam parit galian (beko) dengan kondisi dibungkus karung goni dan tertutup terpal. Bersama jenazah ditemukan pula ransel dan barang-barang milik korban.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, menyebutkan jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan dan selanjutnya dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk keperluan autopsi.
"Pelaku utama adalah AR dan anaknya AS. Sedangkan A, yang masih di bawah umur, membantu membuang tubuh korban ke parit," jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit tojok, 1 unit handphone OPPO, 1 unit Honda Beat hitam lis merah tanpa plat, 1 unit Honda Supra X hitam lis merah tanpa nomor polisi, 1 karung pupuk urea, 1 jaket hitam kombinasi putih-merah, 1 celana panjang hitam, 1 kaos hijau,1 celana pendek hitam, 1 terpal biru, 1 ransel hitam, 1 tas sandang hitam dan 1 dompet hitam
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :